Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | alat: drum chiper, ring flaker, siever, oven drying, drum mixer, hot pressing, sircle saw; Bahan: partikel lignoselulosa, perekat, kondisi basah dan kering; Pembuatan papan partikel mulai dari perhitungan kebutuhan bahan baku yang dibutuhkan untuk membuatan…

  • Laboratorium iLaB dan Kultur Jaringan
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Bogor - Cibinong
    Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911
  • 081284636367
  • elsa_ilab@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 5 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
alat: drum chiper, ring flaker, siever, oven drying, drum mixer, hot pressing, sircle saw; Bahan: partikel lignoselulosa, perekat, kondisi basah dan kering; Pembuatan papan partikel mulai dari perhitungan kebutuhan bahan baku yang dibutuhkan untuk membuatan sample uji papan partikel berukuran sesuai dengan dimensi sample pengujian sesuai sstandar, dilanjutkan persiapan bahan baku beruapa persiapan pembuatan partikel lignoselulosa sampai dengan pengeringan dan perlakuan awal jika dibutuhkan, dan persiapan perekat yang dibutuhkan, dialnjutkan dengan pencampuran partikel dan perekat menggunakan spray gun dan drum mixer, kemudian dilanjutkan dengan pengeringan awal/langsung di cetak dan dilanjutkan dengan pengepresan menggunakan mesin kempa panas pada suhu, waktu dan tekanan kempa sesuai dengan kebutuhan dengan maksimum suhu 300 derajat selsius dan tekanan 25 MPa, dialnjutkan dengan pengkondisian selama 7 hari sebelum pengujian kualitas papan partikel.

Alat Tambahan:
drum chiper
ring flaker,
siever,
oven drying,
drum mixer,
hot pressing,
sircle saw

Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.03 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB